Selain Penyelenggara Pemilu, Warga Sipil Juga Ada yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Selasa, 23 Agustus 2022 – 20:51 WIB
Selain Penyelenggara Pemilu, Warga Sipil Juga Ada yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol - JPNN.com Kalsel
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Tindakan pencatutan nama sebagai anggota partai politik (parpol) tidak hanya dialami oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga dialami oleh warga sipil.

Berdasar informasi yang dihimpun jpnn.com, puluhan warga Kalsel di sejumlah kabupaten/kota juga dicatut namanya. 

Pada Selasa (23/8) Bawaslu Kalsel mencatat ada 32 warga di Bumi Lambung Mangkurat yang namanya dicatut atau terdaftar jadi anggota parpol.

"Mereka mengadu ke posko pengaduan yang dibuka Bawaslu di 13 kabupaten/kota," ujar Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah saat dihubungi JPNN Kalsel, Selasa.

Erna mengatakan pihaknya terus membuka posko aduan untuk warga yang keberatan ketika nama yang bersangkutan digunakan untuk keperluan parpol.

Pihaknya menyakini jumlah pelapor terus bertambah seiring banyaknya warga yang melakukan pengecekan. 

"Sampai verifikasi calon peserta pemilu berakhir. Sekitar akhir September. Jika nanti ada perkembangan baru, bisa jadi posko tetap akan kami buka sesuai kebutuhan," kata dia. 

Erna juga mengimbau kepada warga yang penasaran terkait kasus pencatutan nama untuk mendatangi posko aduan yang dibuka Bawaslu Kalsel di setiap kabupaten/kota. 

Bawaslu menyebut selain penyelenggara pemilu, sejumlah warga sipil juga dicatut sebagai anggota partai politik.
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News