Selain Penyelenggara Pemilu, Warga Sipil Juga Ada yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol
Selasa, 23 Agustus 2022 – 20:51 WIB

Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
Di sekretariat Bawaslu, warga nantinya akan dibantu mengecek identitasnya apakah terdaftar atau tidak di dalam Sistem Partai Politik (SIPOL) KPU.
"Dengan menyampaikan nama dan NIK yang bersangkutan," bebernya.
Nantinya jika identitas ditemukan, maka warga bisa langsung mengisi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol.
"Ini sebagai laporan ke Bawaslu," pungkas Erna. (mcr37/jpnn)
Bawaslu menyebut selain penyelenggara pemilu, sejumlah warga sipil juga dicatut sebagai anggota partai politik.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News