Selain Penyelenggara Pemilu, Warga Sipil Juga Ada yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Selasa, 23 Agustus 2022 – 20:51 WIB
Selain Penyelenggara Pemilu, Warga Sipil Juga Ada yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol - JPNN.com Kalsel
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Di sekretariat Bawaslu, warga nantinya akan dibantu mengecek identitasnya apakah terdaftar atau tidak di dalam Sistem Partai Politik (SIPOL) KPU.

"Dengan menyampaikan nama dan NIK yang bersangkutan," bebernya.

Nantinya jika identitas ditemukan, maka warga bisa langsung mengisi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol.

"Ini sebagai laporan ke Bawaslu," pungkas Erna. (mcr37/jpnn)

Bawaslu menyebut selain penyelenggara pemilu, sejumlah warga sipil juga dicatut sebagai anggota partai politik.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News