Bawaslu Kotabaru Dorong Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi Tahapan Pemilu

kalsel.jpnn.com, KOTABARU - Bawaslu Kabupaten Kotabaru memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan dan penyelenggaraan pemilu partisipatif.
"Kami berupaya mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu melalui pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Kotabaru Fat Hurrahman dikutip dari Antara, Minggu (27/11).
Menurut dia, tugas mengawasi tahapan-tahapan hingga pascapemilu membutuhkan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat.
"Bawaslu mendorong komitmen partisipasi masyarakat agar turut mengawal demokrasi di Indonesia," katanya
Dia berharap potensi kerawanan pelanggaran dapat ditekan dengan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai proses demokrasi.
Guru besar fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Prof Dr H Hadin Muhjad menerangkan kenetralan aparatur sipil negara (ASN) adalah penting sesuai aturan yang berlaku.
Dia juga memberikan pemahaman tentang UU HAM tahun 1999 Pasal 23 yang menerangkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak yang dikuatkan putusan MA No.011-017/PUU -1/2005.
"Target agar pemilu berjalan langsung umum bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) juga sesusi dengan per undang undangan, fair play dan taat pada aturan main," ujarnya.
Bawaslu Kotabaru mengedukasi masyarakat soal pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum (pemilu).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News