2 Staf KPU Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Kok Bisa?

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Sejumlah penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Kalimantan Selatan (Kalsel) namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol).
Aksi pencatutan nama ini dialami dua staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kalsel.
Temuan ini terungkap setelah KPU Kalsel bersama KPU kabupaten/kota melakukan pengecekan internal dengan mengakses aplikasi SIPOL KPU.
"Setelah dicek, ada dua orang. Staf KPU Tanah Laut dan KPU Tabalong," ujar Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah saat ditemui di Banjarmasin, Selasa (23/8).
Edy mengatakan pengecekan internal dilakukan dari tataran komisioner hingga staf. Sejauh ini, pihaknya baru menemukan dua orang yang namanya terdaftar atau dicatut.
“Masalah ini sudah ditindaklanjuti. Mereka sudah membuat pernyataan ke KPU bahwa mereka bukan anggota parpol," ujar Edy.
Dia menambahkan pengecekan ini dilakukan karena sejatinya penyelenggara pemilu, ASN, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol.
"Semua penyelenggara pemilu harus clean and clear tidak tercatat sebagai anggota partai politik," tegas Edy.
Sejumlah staf KPU yang ada di Kalimantan Selatan namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News