Pengakuan Mardani Maming Soal Jam Richard Mille Seharga Rp 1,5 Miliar, Oalah

Zainuddin pun langsung menghubungi rekanannya yakni saksi Andy untuk menyiapkan jam tangan tipe tersebut.
Karena saat itu saksi Andy memiliki stok jam tangan tersebut. Zainuddin lantas menghubungi kembali Mardani dan mengabarkan jam tangan yang diinginkan tersedia dengan harga Rp 1,95 miliar.
Namun pembayaran rupanya tak dilakukan oleh Maming melainkan oleh Henry Soetio, dan teknis pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT PCN ke rekening milik Andy.
"Nanti yang mengurus pembayaran Henry karena dia ada utang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ucap Zainuddin.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, jam tangan itu lantas diserahkan Zainuddin kepada orang suruhan terdakwa di parkiran Plaza Indonesia.
Selain itu, pada 2018, Soetio pernah membeli dua jam tangan lain merek Richard Mille kepada saksi, yaitu tipe RM 11-03 seharga Rp 3 miliar dan RM 11-02 seharga Rp 3,2 miliar.
Namun, saksi tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.
Dalam dakwaan perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN. (antara/jpnn)
Mardani Maming mengaku dibelikan jam seharga Rp 1,95 miliar dari Henry Soetio sebagai pembayaran utang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News