Polisi di Banjarmasin Terlibat Arisan Fiktif dan Divonis 1 Tahun Penjara 

Rabu, 31 Agustus 2022 – 06:00 WIB
Polisi di Banjarmasin Terlibat Arisan Fiktif dan Divonis 1 Tahun Penjara  - JPNN.com Kalsel
Sidang perkara arisan online fiktif di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa MS seorang oknum polisi digelar Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum polisi berinisial MS di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terlibat dalam kasus arisan fiktif.

Dia pun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/8).

"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Selasa.

Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerimanya dan tidak mengambil langkah hukum apapun.

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan.

Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

Seorang oknum polisi di Banjarmasin divonis satu tahun penjara setelah terlibat dalam kasus arisan fiktif.
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News