Polisi di Banjarmasin Terlibat Arisan Fiktif dan Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 31 Agustus 2022 – 06:00 WIB

Sidang perkara arisan online fiktif di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan terdakwa MS seorang oknum polisi digelar Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Firman)
RA terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih.
Dari hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar. (antara/jpnn)
Seorang oknum polisi di Banjarmasin divonis satu tahun penjara setelah terlibat dalam kasus arisan fiktif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News