Buruh di Banjarmasin Terpaksa Berurusan dengan Polisi Setelah Ketahuan Main Judi Online

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap seorang buruh berinisial AK alias Alex (57) setelah ketahuan bermain judi online di Banjarmasin, Rabu (24/8).
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT).
Ketika di lokasi, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Di lokasi, petugas menemukan bukti transfer judi online dari handphone tersangka.
Polisi juga menemukan tebakan angka yang dikirim oleh orang lain.
Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 71 ribu, kartu ATM, dan dua handphone.
"Tersangka memasang dan sekaligus menerima pesanan dari orang lain," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (26/8).
Agus menjelaskan tersangka merupakan pemain lama. Pada 2008, Alex pernah ditahan atas kasus serupa.
Seorang buruh di Banjarmasin berinisial AK alias Alex (57) ditangkap polisi gara-gara ketahuan bermain judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News