Petugas Bandara di Aceh Besar Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Banjarmasin

"Ternyata narkotika jenis sabu-sabu itu awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara lain, yakni WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10) di Kabupaten Pidie. Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi mengamankan sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket "boarding pass" Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih, hitam, dan merah, serta dua unit alat komunikasi jenis handphone.
"Saat ini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kompol Tendri. (antara/jpnn)
Petugas dari Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar menggagalkan pengiriman sabu-sabu dengan tujuan Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News