Polda Kalsel Tangkap 2 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

kalsel.jpnn.com, TAPIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua tersangka kasus tambang batu bara ilegal yang ada di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i mengatakan kedua tersangka itu berinisial PN dan SL.
“Keduanya ditangkap bersama dengan enam unit alat berat jenis excavator,” ujar Rifa’i kepada wartawan, Kamis (22/9).
Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Rifa'i menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.
Polisi menangkap dua tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News