Berahi Midun Memuncak, Gadis Belia jadi Pelampiasan, Sontoloyo

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan perbuatan Midun kepada orang tuanya.
Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Mantewe.
Lantas, apa motif Midun melakukan aksi bejat tersebut?
“Nafsunya tidak terbendung. Tersangka kemudian ingin menyetubuhi korbannya. Ingin melampiaskan nafsu berahi," ujar Made.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa baju lengan panjang berwarna kuning, celana panjang, serta celana dalam warna biru.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut tidak tanggung-tanggung. Midun terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (mcr37/jpnn)
Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis belia. Dalam aksinya, pelaku juga mengancam membunuh korban.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News