Longsor di Jalan Nasional jadi Perhatian, Polda Kalsel Siap Menindak Tegas

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku tak segan melakukan proses hukum terhadap pelaku pidana berkaitan dengan longsor di jalan nasional, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i memastikan proses hukum bakal ditempuh apabila ditemukan unsur pidana terkait insiden yang terjadi berulang kali itu.
"Kalau ditemukan pelanggaran pasti kita proses," katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/10).
Rifa'i menjelaskan saat ini masih proses penyelidikan oleh tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor apakah dikarenakan aktivitas pertambangan ataupun hal lainnya.
"Tim masih bekerja di lapangan, jika ada perkembangan hasilnya pasti kami sampaikan," ucapnya.
Sementara Laskar Masyarakat Adat Dayak sempat mendatangi lokasi longsor yang mengakibatkan terputusnya jalan poros nasional penghubung Banjarmasin ke Batulicin di Jalan Ahmad Yani, Km 171, Desa Satui Barat itu.
Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul Kadir menyampaikan kedatangan mereka untuk melihat apakah masih ada penambangan yang dilakukan di sekitar lokasi jalan longsor.
"Sekarang siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya longsor itu, karena di sana ada penambang tanpa izin (peti), bahkan menurut informasi yang kami dapatkan saat ini masih ada yang melakukan penambangan," katanya.
Polda Kalsel bakal menindak pelaku pidana terkait dengan insiden longsor di jalan nasional, Tanah Bumbu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News