Balai Karantina Pertanian Banjarmasin Musnahkan Ribuan Bibit Jeruk Ilegal

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin memusnahkan ribuan bibit jeruk yang dianggap ilegal masuk ke wilayah tersebut.
"Karena tanpa dilengkapi label dan dokumen sertifikat karantina," ujar Kepala Balai Karantina Kelas 1 Banjarmasin Nur Hartanto dikutip dari Antara, Sabtu (21/1)
Menurut dia, bibit jeruk yang diamankan tersebut sebanyak 2.900 batang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Dia menyebut ribuan bibit jeruk ilegal tersebut masuk dari jalur laut atau pelabuhan dan jalur udara atau bandara Syamsudin Noor.
"Kami musnahkan dengan cara dicacah dan dibakar," ujar Hartanto.
Adapun jenis bibit jeruk yang masuk tanpa dokumen tersebut, ungkap dia, jenis siam banjar, santang, dan nipis.
"Padahal kami sudah beri waktu pemiliknya untuk melengkapi perizinannya, namun hingga batas waktu tidak dilaksanakan, dan pemilik juga mengijinkan untuk dimusnahkan," tutur Hartanto.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Pertanian nomor 610 tahun1997 tentang peredaran bibit jeruk, dalam mencegah penyebaran penyakit CVPD.
"Penyakit CVPD ini menyebabkan produksi jeruk mengalami penurunan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, karena bibit jeruk dari luar daerah tersebut tanpa dokumen, maka pihak pemilik hanya diminta melengkapi dokumennya, atau jika tidak menyetujui dimusnahkan.
"Jika tidak setuju dimusnahkan, maka melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 dengan ancaman dua tahun penjara," ucapnya.
Dia pun menerangkan cara legal untuk mendatangkan bibit jeruk dari luar pulau, yakni, harus memiliki sertifikat label, memiliki izin masuk dari dinas terkait, wajib melakukan pemeriksaan karantina.
"Biaya untuk pemeriksaan karantina itu hanya Rp 5 ribu," ujarnya. (antara/jpnn)
Balai Karantina Banjarmasin memusnahakan ribuan bibit jeruk ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News