Ribuan Bibit Jeruk Ilegal Masuk ke Kalsel, Karantina Pertanian Langsung Lakukan Ini

Selasa, 24 Januari 2023 – 12:12 WIB
Ribuan Bibit Jeruk Ilegal Masuk ke Kalsel, Karantina Pertanian Langsung Lakukan Ini - JPNN.com Kalsel
Pihak Balai Karantina Pertanian Kalsel 1 Banjarmasin, Kalimantan Selatan saat memusnahkan bibit jeruk ilegal yang masuk dari luar daerah, Jumat, (20/1/2023). ANTARA/HO

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Karantina Pertanian Banjarmasin mendapati adanya ribuan bibit jeruk ilegal yang dikirim dari Pulau Jawa menuju Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mendapati pelanggaran itu, Karantina Pertanian langsung bersikap tegas dan melakukan pemusnahan.

"Tindakan tegas kami lakukan atas pelanggaran karantina berupa masuknya ribuan batang bibit jeruk secara ilegal," kata Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin Nur Hartanto kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (23/1).

Penyitaan hingga pemusnahan itu hasil dari dua kali penindakan masuknya bibit jeruk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin sebanyak 2.800 batang asal Purworejo, Jawa Tengah, dan 100 batang asal Majalengka, Jawa Barat, lewat Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Hartanto mengatakan hasil pemeriksaan bibit tanaman buah itu juga tidak disertai label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura atau penyelenggara sertifikasi lainnya yang telah memperoleh akreditasi di tempat asal benih jeruk.

Selain ketentuan perundang-undangan tentang Karantina, khusus untuk lalu lintas benih jeruk yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain diatur pula melalui Kepmentan Nomor 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk, serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Jadi, ini jelas upaya kami mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan yang berdampak terganggunya pengembangan pertanian dan perkebunan di Kalsel," jelasnya.

Hartanto menjelaskan berdasarkan analisa lalu lintas bibit jeruk yang tidak dilengkapi label biru dari Balai Sertifikasi Benih berisiko terhadap penularan bakteri Liberobacter asiaticum yang dapat menyebabkan CVPD (Citrus Vein Phloem Degeneration).

Karantina Pertanian Banjarmasin menyita ribuan bibit jeruk ilegal dan langsung melakukan pemusnahan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia