Ombudsman Kalsel Gulirkan Program Khusus Cegah Maladministratif di Desa

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Ombudsman menjalankan program desa antimaladministratif di Kalimantan Selatan sebagai bentuk dorongan semangat bagi aparatur desa agar tidak melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ke masyarakat.
"Kami sudah membentuk desa percontohan di Kabupaten Kotabaru dan berikutnya terus meluas di daerah lainnya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman dikutip dari Antara, Jumat (30/12).
Menurut dia, maladministratif di desa yang kerap dikeluhkan ke Ombudsman seperti tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan alias pungli hingga penyimpangan prosedur.
Untuk itulah, segala praktik terlarang itu harus dicegah sejak dini melalui komitmen bersama aparatur desa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hadi menyebut ada tiga ciri khas desa anti maladministratif yaitu terpenuhinya standar pelayanan di kantor desa, meningkatnya partisipasi warga terhadap pembangunan desa serta efektifnya proses penanganan pengaduan pelayanan publik.
Namun juga tak kalah pentingnya, dukungan peraturan atau keputusan dari kepala daerah agar secara konkret sebagai payung hukum untuk dipatuhi seluruh aparatur tak terkecuali di level desa.
Baca Juga:
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung praktik bersih dalam pelayanan publik dengan berani menolak jika ada permintaan di luar kewajaran oleh oknum petugas.
"Silakan melapor jika menjadi korban praktik maladministratif agar kasus-kasus merugikan masyarakat ini bisa ditekan dan diberantas," tegas dia. (antara/jpnn)
Ombudsman Kalsel menjalankan program desa antimaladministratif sebagai bentuk dorongan semangat bagi aparatur desa agar tidak melakukan pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News