DPRD Kalsel Ingatkan Tarif Berlabuh Kapal Harus Sesuai dengan Perda

Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru Syahliani mengungkapkan dengan adanya payung hukum tersebut tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk penarikan retribusi dapat berjalan baik, aman dan lancar, karena telah bekerja sesuai peraturan yang pemerintah daerah tetapkan.
"Dengan adanya perda itu tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah kita khususnya di Kabupaten Kotabaru," tuturnya.
Dia menyebut permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan.
"Penyelesaian masalah tersebut, bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus pada lingkup dermaga saja," ungkapnya. (antara/jpnn)
DPRD Kalsel mengimbau agar penarikan tarif berlabuh dan bermalam kapal harus sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News