DPRD Kalsel Ingatkan Tarif Berlabuh Kapal Harus Sesuai dengan Perda

Rabu, 23 November 2022 – 10:21 WIB
DPRD Kalsel Ingatkan Tarif Berlabuh Kapal Harus Sesuai dengan Perda - JPNN.com Kalsel
 Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat Muhammad Yani Helmi di Sragen (sekitar 300 km tenggara Banjarmasin) Kabupaten Kotabaru, Senin malam. (Istimewa) (ANTARA-HO/ist)

Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru Syahliani mengungkapkan dengan adanya payung hukum tersebut tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk penarikan retribusi dapat berjalan baik, aman dan lancar, karena telah bekerja sesuai peraturan yang pemerintah daerah tetapkan. 

"Dengan adanya perda itu tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah kita khususnya di Kabupaten Kotabaru," tuturnya.

Dia menyebut permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan.

"Penyelesaian masalah tersebut, bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus pada lingkup dermaga saja," ungkapnya. (antara/jpnn)

DPRD Kalsel mengimbau agar penarikan tarif berlabuh dan bermalam kapal harus sesuai dengan peraturan daerah (perda).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia