DPRD Kalsel Ingatkan Tarif Berlabuh Kapal Harus Sesuai dengan Perda

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan mengingatkan tarif sandar atau berlabuh dan bermalam kapal di daerah pabean provinsinya harus sesuai aturan atau peraturan daerah (perda).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan Perda Nomor.8 tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalsel.
"Perda yang sudah disahkan itu sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik. Tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (23/11)
Dia menyebut penyebarluasan perda kepada masyarakat itu penting untuk disampaikan.
Yani menambahkan bahwa penerimaan dari hasil retribusi tersebut tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.
"Jadi, dengan adanya aturan tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam perda, bahkan satu jenisnya sudah ada penetapan," jelasnya.
Dia berharap masyarakat mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan tersebut.
"Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan perda. Itu penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri,” ucap Paman Yani.
DPRD Kalsel mengimbau agar penarikan tarif berlabuh dan bermalam kapal harus sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News