DPRD Kalsel Ingatkan Tarif Berlabuh Kapal Harus Sesuai dengan Perda

Rabu, 23 November 2022 – 10:21 WIB
DPRD Kalsel Ingatkan Tarif Berlabuh Kapal Harus Sesuai dengan Perda - JPNN.com Kalsel
 Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat Muhammad Yani Helmi di Sragen (sekitar 300 km tenggara Banjarmasin) Kabupaten Kotabaru, Senin malam. (Istimewa) (ANTARA-HO/ist)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan mengingatkan tarif sandar atau berlabuh dan bermalam kapal di daerah pabean provinsinya harus sesuai aturan atau peraturan daerah (perda).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan Perda Nomor.8 tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalsel.

"Perda yang sudah disahkan itu sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik. Tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (23/11)

Dia menyebut penyebarluasan perda kepada masyarakat itu penting untuk disampaikan.

Yani menambahkan bahwa penerimaan dari hasil retribusi tersebut tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.

"Jadi, dengan adanya aturan tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam perda, bahkan satu jenisnya sudah ada penetapan," jelasnya.

Dia berharap masyarakat mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan tersebut.

"Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan perda. Itu penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri,” ucap Paman Yani.

DPRD Kalsel mengimbau agar penarikan tarif berlabuh dan bermalam kapal harus sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News