Kejati Kalsel Bangun 10 Rumah Restorative Justice di Hulu Sungai Utara

kalsel.jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) membangun sepuluh rumah restorative justice di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai tempat berdialog dan musyawarah untuk menyelesaikan kasus pidana umum.
"Dengan adanya rumah restorative justice, maka kasus dapat diselesaikan dengan mediasi, musyawarah, dan tanpa harus ke persidangan," kata Kajati Kalsel Mukri dikutip dari Antara, Sabtu (5/11).
Pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa kini bisa dilakukan melalui rumah restorative justice (RJ).
Dia mengatakan sebanyak sepuluh rumah RJ sudah dibangun di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan, yaitu restorative justice," ujar dia.
Mukri mengatakan aparat penegak hukum akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak.
Asalkan, kata Mukri, kasusnya di bawah ancaman lima tahun penjara, kerugian materiil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, adanya perdamaian kedua belah pihak melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik.
"Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Mukri.
Kejaksaan Tinggi Kalsel membangun sepuluh rumah restorative justice di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News