Kejati Kalsel Bangun 10 Rumah Restorative Justice di Hulu Sungai Utara

Dia mengharapkan dengan adanya rumah RJ dapat mewujudkan ketenteraman dan kedamaian masyarakat.
Amberani selaku Asisten Setda Hulu Sungai Utara mendukung kepedulian kejaksaan menyediakan rumah RJ bagi masyarakat.
"Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat," katanya.
Sementara itu, katanya, prinsip dasar "restorative justice" adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. (antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Kalsel membangun sepuluh rumah restorative justice di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News