Bawaslu Banjarmasin Siap Tindak Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu 2024

Dia menyampaikan potensi pelanggaran pada tahapan pemilu ini cukup besar, khususnya menyebar di media sosial, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Kami lihat nanti bagaimana petunjuk peraturan Bawaslu yang baru untuk menangani segala pelanggaran ini," ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan kewenangan pihaknya ada tiga, pertama melakukan proses pencegahan, yakni, mengidentifikasi masalah atau potensi pelanggaran.
Kedua, terkait proses penanganan pelanggaran, yakni, melakukan klarifikasi pelanggaran dan melakukan proses persidangan.
"Yang ketiga itu melakukan proses penanganan sengketa antara penyelenggara dan peserta Pemilu, terhadap keputusan penyelenggara pemilu yang merugikan peserta pemilu," ujarnya.
Dia berharap dengan rapat koordinasi ini, Bawaslu Banjarmasin, serta unsur terkait lainnya bisa memahami itu semua bagian tugasnya.
“Sehingga penanganan pelanggaran tahapan pemilu ini bisa terselesaikan dengan baik dan berkeadilan,” pungkas dia. (antara/jpnn)
Bawaslu Kota Banjarmasin sudah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait penanganan pelanggaran tahapan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News