Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembobolan ATM Bank Kalsel

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Aparat kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus pembobolan atau skimming ATM Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merugikan 94 nasabah hingga Rp 1,9 miliar.
“Dari hasil gelar perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i kepada wartawan, Selasa (6/9).
Dia menyebut penyidik Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel masih menyidik kasus tersebut.
Oleh sebab itu, penyidik belum bersedia menyebutkan identitas tersangka atas alasan kepentingan penyidikan.
Perwira menengah Polri itu menyebut proses pengembangan terus dilakukan penyidik dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang nantinya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini terus berkembang, jadi kalau sudah semuanya rampung baru nanti kami sampaikan secara jelas dan lengkap," kata Rifa'i.
Dalam upaya pengungkapan kejahatan "skimming" pada lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Kalsel itu, polisi telah bekerja ekstra keras.
Penyidik bahkan melakukan penelusuran di Manado, Jakarta, Sukabumi, dan Bali.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di ATM Bank Kalsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News