Polisi Gulung 11 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 04 Januari 2023 – 16:37 WIB
Polisi Gulung 11 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi - JPNN.com Kalsel
Polres Pandeglang menangkap sebelas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dok Polda Banten.

Belny menjelaskan para pelaku sengaja membeli solar dalam jumlah besar kemudian disimpan. Selanjutnya solar bersubsidi itu dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

“Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM solar bersubsidi itu,” ujarnya.

Kini, semua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 55 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” kata kapolres. (cuy/jpnn)

Polres Pandeglang menangkap sebelas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah menimbun solar sepuluh ton solar.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News