Penghina Presiden Jokowi Diciduk Polisi di Bali, tetapi...

kalsel.jpnn.com, BADUNG - Polda Bali sempat menangkap Haris Syahputra Damanik, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pelaku yang merupakan warga Medan, Sumatra Utara yang menetap di Kuta, Badung, Bali itu juga sempat menjalani pemeriksan di kantor polisi.
Haris Syahputra ditangkap tim opsnal Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (25/11) setelah menyinggung ijazah, mencaci dengan sebutan binatang dan sampai tudingan melakukan pemerkosaan.
Video tak layak tayang itu sempat diunggah di akun YouTube Raja Harris Raja Record setelah diproduksi pada 16 Agustus 2022.
“Oi Presiden Indo s*mp*h, Jokowi kau itu paket ijazah C dobel, apa kau, wartawan Jawa kau apakan, kau penjarain, istrinya kau perkosa sampai hamil, itu perbuatan anak kau, di Bali aku ini apa kau,” kata Haris Syahputra Damanik.
Setelah video tersebut beredar, polisi bergerak dan menangkapnya.
Seusai dibekuk polisi, mendadak di akun yang sama, Haris Syahputra memberikan klarifikasi sekaligus minta maaf.
“Atas kesalahan saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan atas kejadian ini saya merasa menyesal atas perbuatan saya. Terima kasih,” kata Haris dalam unggahannya.
Polda Bali menangkap pelaku penghina Presiden Jokowi bernama Haris Syahputra Damanik. Namun, pelaku tidak ditahan dan disuruh meminta maaf saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News