6 Polisi Pembunuh Sarijan Hadir Dalam Rekonstruksi di Banjarmasin Timur

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai belum merespons ketika dikonfirmasi soal hal ini.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Sarijan bermula saat polisi melakukan penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Penggerebekan dilakukan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Banjar pada akhir Desember 2021.
Pada Juli 2022, makam Sarijan dibongkar untuk keperluan autopsi. Kombes Rifai mengatakan bahwa pria berusia 60 tahun itu tewas lantaran dihantam benda keras.
Adapun hingga saat ini, polisi belum membuka identitas enam tersangka pembunuh Sarijan.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. (mcr37/jpnn)
Polda Kalsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sarijan di Banjarmasin Timur. Dalam rekonstruksi itu, ada enam polisi tersangka pembunuhan dihadirkan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News