Bareskrim dan Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

kalsel.jpnn.com, KEDIRI - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sebelas orang tersangka dan menyita sejumlah upal kertas siap edar dengan nominal 808, 6 juta.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan para pelaku yang ditangkap telah beroprasi selama satu bulan pada Maret sampai dengan April 2022.
"Komplotan itu berhasil mencetak uang palsu sebanyak 2 miliar," kata Toni dalam siaran persnya, Kamis (3/11).
Namun, para pelaku baru mengedarkan sebanyak 1,2 miliar, sisanya sebanyak 800 juta telah disita Polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta perangkatnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
"Pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta, yang langsung kami tindak lanjuti sejak tanggal 14 sampai 1 November 2022," kata Toni.
Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan lokasi dan tersangka pengedar dan pencetak uang palsu.
Jajaran Bareskrim bersama Poda Jatim mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang beraksi lintas provinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News