Bareskrim dan Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

"Kami menangkap sebelas tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu, dan pendana," kata dia.
Perwira tinggi Polri itu menyebut sebelas tersangka ditangkap terpisah, mulai dari Kediri, lalu ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
"Kami kembangkan ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," ujar dia.
Sementara Budi Hanoto, selaku kepala perwakilan BI Jatim menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polri atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu tersebut.
Budi menjelaskan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.
"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," tutur Budi Hanoto. (cuy/jpnn)
Jajaran Bareskrim bersama Poda Jatim mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang beraksi lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News