Polisi Tangkap Pemuda Banjarmasin yang Lecehkan Bocah Laki-Laki, Begini Modusnya

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang menyeret tersangka seorang pemuda berusia 22 tahun.
Dari informasi yang dihimpun JPNN, pelaku diduga melecehkan bocah laki-laki yang masih berumur 13 tahun. Mereka berdua awalnya bertemu di masjid.
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara meminta bocah itu memainkan alat vitalnya. Sebagai iming-iming, yang bersangkutan memberi uang kepada korban.
Kasus ini sempat viral di platform Twitter. Namun, belakangan konten itu dihapus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (14/10).
Thomas menyebut pelaku kini tengah diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
"Sudah ditangkap dan ditahan," kata Thomas kepada JPNN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemuda itu melakukan aksinya lantaran pernah menjadi korban kasus serupa.
Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News