Timpora Banjarmasin dan Barito Kuala Perketat Pengawasan Orang Asing

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala bersinergi memperketat keberadaan WNA terutama yang masuk di jalur perairan.
"Kapal-kapal asing yang membawa WNA perlu pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada yang dilanggar, jangan sampai kita kecolongan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi dikutip dari Antara, Rabu (12/10).
Dia mengakui wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan didominasi daerah perairan termasuk di Kalsel menyebabkan banyaknya celah untuk masuknya orang asing secara ilegal.
Untuk itulah, sinergi antarinstansi menjadi sangat penting guna memastikan pengawasan orang asing berjalan dengan baik.
Dia menyebut Timpora bisa digunakan untuk memastikan agar keberadaan orang asing di daerah itu dapat memberi kebermanfaatan secara sosial ekonomi dan politik.
Lilik menekankan dalam memberikan pelayanan keimigrasian serta penegakkan hukum terhadap WNA harus mengedepankan sikap-sikap humanis dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga:
Keberadaan Timpora dari lintas instansi untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melalui pengawasan keberadaan orang asing.
Pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (Simpora) Kanwil Kemenkumham Kalsel per tanggal 11 Oktober 2022 terpantau ada 61 orang asing berada di Kota Banjarmasin dan 19 WNA di Kabupaten Barito Kuala. (antara/jpnn)
Timpora Banjarmasin bersama Barito Kuala memperketat pengawasan orang asing yang masuk melalui jalur perairan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News