Kanwil Kemenkumham Kalsel Pastikan Seluruh Layanan Pemasyarakatan Gratis

Senin, 26 September 2022 – 12:02 WIB
Kanwil Kemenkumham Kalsel Pastikan Seluruh Layanan Pemasyarakatan Gratis - JPNN.com Kalsel
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sri Yuwono saat bertatap muka dengan warga binaan di Rutan Kelas II B Rantau. ANTARA/Firman.

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sri Yuwono memastikan seluruh layanan pemasyarakatan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Apabila terdapat oknum pegawai yang meminta imbalan dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan, segera laporkan," ujar Sri Yuwono dikutip dari Antara, Senin (26/9).

Yuwono mengungkapkan jika warga binaan di lapas atau rutan mempunyai hak-haknya sepanjang menjalani masa pidana.

Untuk itulah, dia menyebut hak bisa diperoleh secara gratis tanpa harus membayar sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum menerima hak-haknya, warga binaan harus melaksanakan kewajibannya selama menjalani masa pidana baik itu di lapas atau rutan.

Yuwono menyebut hak warga binaan akan diberikan apabila sudah menjalankan kewajibannya selama menjalani masa pidana berdasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan penilaiannya oleh wali masing-masing.

Dia pun berkesempatan mengunjungi Rutan Kelas II B Rantau di Kabupaten Tapin untuk menyapa secara langsung warga binaan sekaligus melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal).

Dia juga menyosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diharapkan warga binaan mengerti dan tahu bahwa seluruh layanan pemasyarakatan tidak dikenakan biaya sedikitpun.

Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Kalsel memastikan seluruh layanan yang diberikan kepada warga binaan gratis.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News