Polisi Tangkap Pemuda Banjarmasin yang Lecehkan Bocah Laki-Laki, Begini Modusnya
Senin, 17 Oktober 2022 – 20:16 WIB

Ilustrasi pelaku pelecehan seksual ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sekitar sepuluh tahun lalu," kata perwira menengah Polri itu.
Adapun pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr37/jpnn)
Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News