KLHK Menangkan Gugatan Kasus Karhutla di Barito Kuala

kalsel.jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.500 hektare yang terjadi di areal PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS).
Lahan gambut itu terbakar pada September 2019 dan terjadi di Desa Karya Tani, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
"Majelis hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak ('strict liability')," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dikutip dari Antara, Sabtu (7/1).
Ridho menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Heru Hanindyo serta Hakim Anggota Dulhusin dan Dariyanto pada 28 Desember 2022 mengabulkan gugatan KLHK melawan PT ABS.
Sebelumnya gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.
Ridho mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
Apresiasi juga diberikan kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan Kuasa Menteri LHK yang mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK.
Dia menyatakan KLHK terus konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk karhutla.
KLHK memenangkan gugatan terhadap PT ABS atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Barito Kuala, Kalsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News