KLHK Menangkan Gugatan Kasus Karhutla di Barito Kuala

Upaya ini, katanya, untuk mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan menyelamatkan sumber daya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Dia mengatakan karhutla merupakan kejahatan luar biasa berdampak serius menimbulkan kabut asap hingga membahayakan kesehatan masyarakat sering berlangsung lama dan wilayah yang luas, bahkan lintas negara.
Adapun emisi karbon dari karhutla sangat tinggi hingga satwa liar dan keanekaragaman hayati banyak terganggu, bahkan mati termasuk ekosistem gambut rusak karena terbakar dan tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, kerugian lingkungan, dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar.
Ridho mengungkapkan penurunan karhutla saat ini harus menjadi komitmen bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali hukuman seberat-beratnya harus dikenakan kepada para pelaku karhutla, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata agar memberikan keadilan dan efek jera.
Sejak 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
KLHK telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan.
Untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, katanya, Gakkum KLHK terus memperkuat kapasitas SDM melalui pembentukan Polhut, SPORC, dan peningkatan kapasitas PPLH dan PPNS.
Dia menyatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla meskipun peristiwa karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.
KLHK memenangkan gugatan terhadap PT ABS atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Barito Kuala, Kalsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News