Honorer di Kalsel yang Sudah Terdata Tidak Otomatis Menjadi PPPK

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia tengah melakukan pendataan tenaga honorer.
Namun, bagi para honorer yang terdata tidak otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj Rachmah Norlias mengungkapkan tindak lanjut pendataan honorer di Kalsel akan dikonsultasikan dengan Kemenpan RB.
"Untuk P3K perekrutannya nanti sesuai keahlian dan kriteria yang ada di Kemenpan RB," kata Rachmah Norlias dikutip dari Antara, Rabu (30/11).
Dalam pertemuan dengan Komisi I, pihak Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB Widaryati Hestiarsih menjelaskan pendataan non ASN hanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang ada di daerah-daerah.
"Endingnya kami tetap sesuai surat Menteri PANRB Nomer B/1917/M.SM.01.00/ 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujarnya.
"Pada intinya hanya untuk pendataan tenaga honorer saja bukan secara otomatis sebagai P3K," ujar dia.
Dia menjelaskan besaran tunjangan P3K tetap mengacu pada Undang Undang (UU) Nomer 5 Tahun 2014 tentang ASN.
DPRD Kalsel telah berkonsultasi dengan Kemenpan RB soal nasib honorer yang sudah didata. Ternyata, pendataan tidak otomatis menjadikan honorer sebagai PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News