Honorer di Kalsel yang Sudah Terdata Tidak Otomatis Menjadi PPPK
Rabu, 30 November 2022 – 23:08 WIB

Pendataan non-ASN atau honorer bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K lengkap dengan besaran angka diantaranya terdapat di Pasal (1) bahwa tunjangan P3K untuk anggarannya melalui APBN, sedangkan untuk daerah-daerah pada APBD setempat. (antara/jpnn)
DPRD Kalsel telah berkonsultasi dengan Kemenpan RB soal nasib honorer yang sudah didata. Ternyata, pendataan tidak otomatis menjadikan honorer sebagai PPPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News