Honorer di Kalsel yang Sudah Terdata Tidak Otomatis Menjadi PPPK

Rabu, 30 November 2022 – 23:08 WIB
Honorer di Kalsel yang Sudah Terdata Tidak Otomatis Menjadi PPPK - JPNN.com Kalsel
Pendataan non-ASN atau honorer bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 98  Tahun  2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K lengkap dengan besaran angka diantaranya terdapat di Pasal (1) bahwa tunjangan P3K untuk anggarannya melalui APBN, sedangkan untuk daerah-daerah pada APBD setempat. (antara/jpnn)

DPRD Kalsel telah berkonsultasi dengan Kemenpan RB soal nasib honorer yang sudah didata. Ternyata, pendataan tidak otomatis menjadikan honorer sebagai PPPK.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News