DPRD Kalsel Bakal Selesaikan 22 Perda pada Tahun Depan

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan ada 22 peraturan daerah (perda) yang mereka selesaikan pada tahun depan atau 2023.
Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kalsel H Hormansyah mengatakan dari target 22 Perda tersebut sebanyak 10 perda atas usulan pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
"Sepuluh usulan raperda dari Pemprov Kalsel itu tiga di antaranya masuk daftar kumulatif terbuka," kata Hormansyah.
Sedangkan usulan/inisiatif dari alat kelengkapan dewan (AKD) sebanyak 12 raperda.
Sementara sisanya berasal Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel Tahun 2015-2023.
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038.
Selain itu, Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam.
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan 22perda bakal rampung pada tahun depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News