Irjen Andi Rian Sudah Menjadi Kapolda Kalsel, Kok Bisa Meneken SP3 di Bareskrim?

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djayadi sudah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau brigjen.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” kata Sugeng dalam siaran persnya, Kamis (24/11).
Sugeng mengungkap surat yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang pemberitahuan penghentian penyidikan.
Sementara tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi melakukan kesalahan karena menandatangani SP3 di Bareskrim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News