Khusus Warga Kalsel, Simak Tarif dan Tata Cara Mengganti Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih

Senin, 24 Oktober 2022 – 20:12 WIB
Khusus Warga Kalsel, Simak Tarif dan Tata Cara Mengganti Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih - JPNN.com Kalsel
Warga Kalsel bisa mengganti pelat kendaraan menjadi warna putih sesuai aturan yang berlaku. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/pd

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Penggantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat sudah dimulai di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sejak 1 Oktober 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, warna dasar pelat nomor kendaraan yang awalnya berkelir hitam  diubah menjadi putih.

Kasi STNK Ditlantas Polda Kalsel Kompol Rainhard Maradona menjelaskan TNKB putih diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Baik roda dua dan roda empat.

"Bagi warga yang ingin mengganti pelat putih bisa (ke Samsat) dengan membawa STNK asli, melakukan cek fisik kendaraan, sekaligus membawa KTP yang namanya sesuai dengan di STNK," ujar Rainhard kepada wartawan, Senin (24/10).

Perwira menengah Polri itu mengingatkan peralihan warna TNKB ini hanya untuk warga yang baru membeli kendaraan bermotor dan masyarakat yang melakukan perpanjangan serta balik nama STNK di samsat.

"Jadi,  tidak dibenarkan warga yang mengubah pelat sendiri," kata Rainhard.

Lantas, berapa tarif mengganti TNKB putih di Samsat? Dari informasi yang dihimpun, pengguna kendaraan roda dua bisa membayar Rp 160 ribu.

Sementara itu, untuk pengguna kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp 300 ribu.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menerapkan nomor kendaraan warna dasar putih.
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia