Soal Polemik Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Politikus PDIP Bilang Begini

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Isu pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru terus jadi perdebatan di sejumlah kalangan elite dan warga sipil.
Ada pihak yang mendukung, tetapi tak sedikit juga yang keberatan dengan adanya pemindahan ibu kota provinsi ke tempat yang baru.
Warga yang tak mendukung pemindahan itu pun tengah melakukan permohonan judicial review UU Nomor 8 Tahun Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK)
UU yang diinisiasi oleh Komisi II DPR tersebut mengandung pasal soal pindahnya ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayudha langsung merespons polemik tersebut
Pria yang karib disapa Bang Rifqi itu menyatakan bahwa UU Provinsi Kalsel yang sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Menurut dia, memindah ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru justru menghindari semua pihak untuk melanggar hukum.
"Sejak 2010, DPRD Kalsel dan Gubernur membangun seluruh bangunan (perkantoran pemprov) dengan dana APBD ke Banjarbaru. Harus jujur, beberapa tahun terakhir ini melanggar hukum," kata dia.
Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru menjadi perdebatan di sejumlah kalangan elite dan warga sipil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News