KPU Enggan Kasus Kematian Petugas KPPS Terulang di 2024

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - KPU tengah merancang empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menghadapi Pemilu 2024 yang kini memasuki tahapan verifikasi calon peserta.
"Empat isu strategis yang kini dibahas untuk menjadi PKPU, yakni tentang pemuktahiran data pemilih, syarat pencalonan DPD, partisipasi masyarakat, dan daerah pemilihan," kata anggota KPU August Mellaz di Banjarmasin, Jumat (30/9).
Hal itu dia sampaikan saat sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
August mengatakan rancangan PKPU itu akan dibahas pada 3 Oktober 2022 bersama Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sementara untuk tahapan verifikasi partai politik, August menyebut 24 parpol yang terdaftar masih dilakukan pemeriksaan, baik dokumen administrasi maupun yang harus mengikuti verifikasi faktual.
"Finalnya nanti 14 Desember 2022 dalam penetapan peserta pemilu baru ketahuan parpol apa saja yang resmi mengikuti Pemilu 2024," jelasnya.
Dia juga menyinggung upaya KPU mencegah tak terulangnya kasus kematian petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi pada Pemilu 2019.
“Kami antisipasi, misalnya bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk memeriksa kesehatan petugas ad hoc agar dipastikan kondisinya sehat dan siap bertugas,” ungkap dia.
KPU mencegah agar kasus kematian petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang pada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News