Tim Macan Kasel Bekuk Pelaku Penipuan dengan Modus Bisnis Jual Beli Gula

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Macan Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap kasus penipuan dengan modus bisnis jual beli gula antarpulau yang merugikan korbannya miliaran rupiah.
"Satu tersangka berinisial NH (41) ditangkap Sabtu di Kota Gresik, Jawa Timur dengan total kerugian korbannya AS warga Banjarmasin mencapai Rp1.034.500.000," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i dikutip dari Antara, Senin (23/1).
Menurut dia, NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar.
NH juga menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli karena gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.
Lantaran Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang dengan total mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.
"Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer," jelas Rifa'i.
Kini tersangka NH telah dilakukan penahanan dan dijerat penyidik tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Atas kejadian tersebut, Rifa'i mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran suatu bisnis apalagi dengan nilai cukup besar hingga miliaran rupiah.
Tim Macan Ditreskrimum Polda Kalsel membekuk pelaku penipuan dengan modus bisnis jual beli gula.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News