Jaksa Sudah Terima Pelimpahan Tersangka Bos Judi Online Terbesar di Sumut
kalsel.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut).
Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa.
"Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon dikutip dari Antara, Selasa (13/12).
Simon mengatakan dalam perkara itu tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke 2-e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Kasi Intel menambahkan untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, perkaranya masih bergulir di Polda Sumut.
Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia yang sebelumnya sempat buron.
Setelah ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, Jumat (14/10) malam.
Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tersangka kasus judi online dengan tersangka Apin BK alias Jonni.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
