Polisi Tangkap Sejoli yang Kedapatan Berbuat Jahat di Alfamart
Senin, 28 November 2022 – 06:21 WIB

Sepasang suami istri ditangkap Polres Cilegon. Dok Humas Polda Banten.
Kemudian, korban sempat keluar dari Alfamart sebentar dan masuk lagi. Ketika itu dia mendapati pelaku AB sudah membawa kartu ATM miliknya.
Setelah diamankan, ternyata AB tidak sendiri, istrinya menunggu di luar dengan menggunakan mobil Toyota Rush bernomor polisi BH 1111 LA.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. AB dan saudari NP dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkas Nandar. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap sejoli yang mencoba mencuri uang dengan modus ganjal ATM di sebuah Alfamart.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News