Kapolda Kalbar Pastikan Anak Buahnya yang Menembak Suhardi Diproses Pidana

Kamis, 03 November 2022 – 03:22 WIB
Kapolda Kalbar Pastikan Anak Buahnya yang Menembak Suhardi Diproses Pidana - JPNN.com Kalsel
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo. Dok Humas Polda Kalbar.

Ketika dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu tembus hingga ke luar ruangan pos itu dan mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntor mengatakan dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra menyatakan protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh sembarangan.

Sehingga, apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya. (antara/jpnn)

Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro memastikan anak buahnya yang menembak Suhardi hingga tewas bakal diproses pidana.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia