Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang ke Kebun Warga Sudah Ditangkap, Dia Ternyata

Ketika itu terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.
Tersangka yang marah langsung mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak.
Setelah korban meninggal, pelaku menyeretnya ke dalam kamar dan menyimpan di belakang pintu kamar.
Keesokan harinya, tersangka membawa jasad korban ke gudang dan membungkusnya dengan tas laundry. Siang harinya, jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara.
Setelah empat hari, pada 28 Oktober, jasad korban ditemukan dengan kondisi mulai membusuk.
Petugas yang berhasil mengidentifikasi jasad korban kemudian bergerak cepat menangkap pelaku pada 29 Oktober.
Selain menangkap NA, petugas juga menciduk LS dan SG yang menjadi penadah. Keduanya membeli barang curian dari NA.
"Tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu untuk LS dan SG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya dibuang ke kebun warga di Jepara, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News