Buruh Bangunan di Kalsel Sodomi Bocah SD Sampai 20 Kali, Begini Modusnya

Senin, 29 Agustus 2022 – 16:06 WIB
Buruh Bangunan di Kalsel Sodomi Bocah SD Sampai 20 Kali, Begini Modusnya - JPNN.com Kalsel
Polres Hulu Sungai Utara menangkap pelaku sodomi terhadap bocah SD. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Kepada polisi, lelaki berumur 51 tahun ini mengaku lebih tertarik kepada sesama jenis. Tidak mengontrol hasrat seksual, dia lantas melampiaskan nafsu bejat kepada korban di rumahnya sendiri. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku ditahan di Polres HSU," pungkas Rizki. (mcr37/jpnn)

Polres Hulu Sungai Utara menetapkan seorang pria bernama Alfianoor sebagai tersangka kasus kekerasan seksual atau sodomi kepada bocah SD.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia