Buruh Bangunan di Kalsel Sodomi Bocah SD Sampai 20 Kali, Begini Modusnya
Senin, 29 Agustus 2022 – 16:06 WIB

Polres Hulu Sungai Utara menangkap pelaku sodomi terhadap bocah SD. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Kepada polisi, lelaki berumur 51 tahun ini mengaku lebih tertarik kepada sesama jenis. Tidak mengontrol hasrat seksual, dia lantas melampiaskan nafsu bejat kepada korban di rumahnya sendiri.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku ditahan di Polres HSU," pungkas Rizki. (mcr37/jpnn)
Polres Hulu Sungai Utara menetapkan seorang pria bernama Alfianoor sebagai tersangka kasus kekerasan seksual atau sodomi kepada bocah SD.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News