Ini Alasan Ayah di Batulicin Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun

Rabu, 24 Agustus 2022 – 19:48 WIB
Ini Alasan Ayah di Batulicin Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun - JPNN.com Kalsel
Ilustrasi -SR pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Kepada petugas, pihak keluarga korban menceritakan keponakannya telah disetubuhi oleh orang tuanya sendiri dan meminta dinas untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kini, SR sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SR terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr37/jpnn)

SR, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri mengaku sengaja berbuat terlarang lantaran istrinya sudah meninggal.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia