Ini Alasan Ayah di Batulicin Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun
Rabu, 24 Agustus 2022 – 19:48 WIB

Ilustrasi -SR pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Kepada petugas, pihak keluarga korban menceritakan keponakannya telah disetubuhi oleh orang tuanya sendiri dan meminta dinas untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kini, SR sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SR terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr37/jpnn)
SR, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri mengaku sengaja berbuat terlarang lantaran istrinya sudah meninggal.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News