Eks Direktur RSD Madani Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Kamis, 17 April 2025 – 08:00 WIB

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya menetapkan Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru sebagai tersangka penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar. (ANTARA/Annisa Firdausi)
Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menetapkan mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru sebagai tersangka kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News