Eks Direktur RSD Madani Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Kamis, 17 April 2025 – 08:00 WIB
Eks Direktur RSD Madani Jadi Tersangka Kasus Penipuan - JPNN.com Kalsel
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya menetapkan Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru sebagai tersangka penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan. (antara/jpnn)

Aparat kepolisian menetapkan mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru sebagai tersangka kasus penipuan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News