Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Banjarmasin

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang akan diedarkan di pasaran.
Rokok ilegal itu disita karena kedapatan memakai pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal itu disita dalam tiga kali operasi penindakan.
"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Edy Susetyo di Banjarmasin, Selasa (22/11).
Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak kasus 80 ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar.
Edy menyebut dengan adanya penindakan itu, pihaknya sudah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.
Pada Oktober, ada dua peredaran rokok ilegal yang diungkap.
Pertama, 200 ribu batang yang diangkut menggunakan minibus di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.
Bea Cukai Banjarmasin menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang didapat dari tiga kali operasi penindakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News