Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan 931.264 batang rokok ilegal hasil operasi penindakan.
"Rokok ilegal dimaksud seperti menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan ada juga tidak pakai pita cukai," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Iwan Kurniawan di Banjarmasin.
Dia menyebut rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu sebagai instrumen pengendalian atas suatu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Rokok ilegal tentu memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan bagi pemakainya karena tidak diketahui standar produksinya," kata dia.
Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 122 paket barang eks kepabeanan serta 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Ada pula obat-obatan ilegal berdasar temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga busur panah.
Barang-barang ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang barang yang dilarang atau dibatasi untuk impor.
Iwan menyebut nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1 miliar lebih dengan total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp539 juta.
Bea Cukai Kalbagsel memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang didapati dari operasi penindakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News