Polda Kalsel Bekuk Selebgram yang Jual Kosmetik Ilegal

Kamis, 17 November 2022 – 19:35 WIB
Polda Kalsel Bekuk Selebgram yang Jual Kosmetik Ilegal - JPNN.com Kalsel
Polisi menahan selebgram berinisial MF (kaos hitam) yang menjadi tersangka menjual kosmetik tanpa izin edar. ANTARA/Firman

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk seorang selebgram berinisial MF yang menjual kosmetik tanpa izin edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin.

"Pelaku menjual kosmetik berbagai jenis body lotion dengan nama dagang Fazarbungaz," kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo Martin Pasaribu dikutip dari Antara, Kamis (17/11).

MF menjual kosmetik ilegal itu melalui media sosial dan online shop.

Selain itu, pelaku juga tidak ada mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang menjadi ketentuan wajib BPOM.

Sebagaimana aturan, setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan ke kulit harus jelas kandungannya melalui tahapan uji oleh BPOM.

Leo menyebut selebgram pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (16/11).

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (G) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia pun mengingatkan lagi masyarakat untuk cerdas dalam membeli suatu produk terlebih kosmetik, karena sangat rentan tercemar berbagai bahan kimia berbahaya jika tak melalui perizinan BPOM sehingga mengancam kesehatan.

Polda Kalsel menangkap selebgram asal Banjarmasin berinsial MF yang sudah menjual kosmetik ilegal.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News